Tarif Parkir di RS Pirngadi Medan Tidak Sesuai Perda
"Karena di tiket parkir RSUD dr Pirngadi Medan itu tercatat Perda Nomor 10 Tahun 2011 memang untuk kenderaan roda empat Rp2000," jelas Sutan.
Sorotan LSM
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) Sumatera Utara Syaifuddin Otty Batubara menegaskan, bahwa apa yang di lakukan juru parkir RSUD dr Pirngadi Medan berpotensi jadi praktik pungutan liar (Pungli).
Sebab Otty menilai biaya parkir yang dipungut jukir tidak sesuai dengan harga yang tertera di karcis parkir.
"Hal ini bisa terjadi akibat tidak adanya pengawasan yang dilakukan oleh oknum Kasi Pajak Parkir BP2RD Kota Medan terhadap pengelola pajak parkir di Kota Medan ini," kata Otty.
Ketua LSM Barapaksi Sumut itu kembali mempertanyakan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2017 tengang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir sudah lama disahkan, namun mengapa pengelola parkir di bawah naungan BP2RD Kota Medan tidak mengawasi tiket parkir yang di cetak oleh pengelola parkir?
"Ini terbukti masih ada pengelola parkir yang mencantumkan Perda Nomor 10 Tahun 2011 di tiket parkir itu padahal Perda itu sudah tidak berlaku lagi," tegasnya.








Komentar