Tarif Parkir di RS Pirngadi Medan Tidak Sesuai Perda
Jukir Amat, kata warga Medan ini, langsung menelpon seseorang yang ia sebut Ambarita sebagai bosnya, lalu telepon tersebut di serahkan kepada warga yang keberatan membayar parkir Rp5000 untuk berbicara. Usai berbicara lewat telepon, akhirnya warga ini hanya membayar Rp2000.
"Kalau ginikan jelas bang, bos kami sudah tahu abang bayar Rp2000 jadi aku tidak nomboi (menambahi) lagi," tuturnya meniru ucapan jukir Amat.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pajak Parkir Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan Sutan Partahi Siahaan yang dihubungi secara terpisah mengungkapkan bahwa tiket parkir di RSUD dr Pirngadi Medan itu, sudah kadaluarsa karena Perda yang di cantumkan sudah direvisi.
"Di tiket itu kan tertera Perda Nomor 10 Tahun 2011 seharusnya Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir. Pengelola Parkir sudah selalu diingatkan anggota (petugas BP2RD) terkait tiket tersebut, (namun) mungkin karena sudah sempat tercetak maka tidak di rubah mereka tiket tersebut," ungkapnya.
Sutan menjelaskan di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 itu jelas di sebutkan tarif dasar untuk kenderaan roda empat antara Rp3000 s/d Rp5000.








Komentar