RSUD Dr Pirngadi Medan Terancam Digugat Wakil Ketua DPRD Sibolga
DAILYKLIK.ID, MEDAN - RSUD Dr Pirngadi Medan berada di bawah ancaman gugatan hukum Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga Jamil Zeb Tumori terkait pelayanan IGD rumah sakit tersebut. Gugatan hukum akan dilayangkan jika somasi Jamil tidak direspons Pirngadi.
"Jika (somasi) tidak direspons juga, sesegera mungkin kita akan mengambil langkah hukum berikutnya (menggugat)," ungkap Ali Yusran Gea, Pengacara Jamil Zeb Tumori, Senin (6/1).
Dia menegaskan, delik pidana dalam perkara ini sudah diatur dalam undang-undang. Manajemen atau direksi rumah sakit menjadi pihak-pihak yang bertanggungjawab atas masalah ini.
Dia menjelaskan, UU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat. Dalam UU tersebut pasien juga tidak boleh mendapat perlakuan diskriminatif oleh rumah sakit.
Kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan juga merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM). Karena itu, perlakuan RSUD Dr Pirngadi tersebut sangat disesalkannya.
Kronologi








Komentar