Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Pejabat DKI Dicopot dari Jabatan
Jakarta-Pemprov DKI Jakarta membeberkan hasil pemeriksaan Inspektorat DKI Jakarta terhadap Pejabat DKI, Blessmiyanda, yang terjerat kasus pelecehan seksual. Hasil pemeriksaan menyatakan Blessmiyanda terbukti bersalah dan melakukan perbuatan merendahkan martabat pegawai negeri sipil (PNS).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim ad hoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021) dikutip dari Detik.com.
Sigit menjelaskan, pelanggaran tersebut tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat pegawai negeri sipil. Hal tersebut juga didukung oleh sejumlah bukti.
"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," tegasnya.
Sigit juga menjelaskan terkait sanksi dari hukuman disiplin tingkat berat di mana Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman. Pertama, pembebasan jabatan dari Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta. Kedua, dikenai pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.
"Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen," paparnya.
Komentar