Divonis Mati karena Bawa 23 Kilo Sabu, Daniel Edi Johannes Pikir-pikir
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Putusan Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Dwi Meily Nova.
Mengutip dakwaan JPU Dwi Meily Nova mengatakan kasus berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020, sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa Daniel dihubungi oleh Robert alias Michael untuk datang ke rumahnya di daerah Kampung Ambon.
"Kemudian terdakwa langsung pergi dan tiba di rumah Robert sekitar pukul 12.00 WIB, membicarakan masalah pekerjaan membawa paket sabu dari Medan ke Jakarta, lalu Robert mengatakan bahwa untuk uang jalan nanti akan dikirim ke rekening terdakwa, dan kepastian barang akan tiba akan dikabari kepada terdakwa," ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo.
Lanjut dikatakan JPU, selanjutnya setelah pekerjaan diterima, pada Sabtu, 13 Juni 2020, sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Chairul Aswad alias Irul (berkas terpisah) di Jakarta, dalam pertemuan tersebut membicarakan tentang pekerjaan pengiriman paket sabu dari Medan ke Jakarta, bahwa yang mempunyai pekerjaan adalah terdakwa.








Komentar