Divonis Mati karena Bawa 23 Kilo Sabu, Daniel Edi Johannes Pikir-pikir
Medan - Daniel Edi Johannes alias Danil (39) terdakwa kasus perantara jual-beli sabu seberat 23 kg divonis mati di Pengadilan Negeri Medan.
Putusan terhadap warga warga Jalan Ampera II, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo, SH, MH saat di ruang sidang Cakra 8 PN Medan, Kamis, (22/4/2021).
Dalam penilaian Majelis hakim terdakwa Daniel Edy Johanes terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Oleh karenanya menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Daniel Edi Johannes alias Danil dengan pidana mati," ucap ketua majelis hakim Hendra Utama Sutardodo.
Dalam amar putusan majelis hakim menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.
Komentar