Petugas Polisi Hingga Paspampres Usir Wartawan di Pemko Medan
Lantaran tak ingin memperpanjang keributan, awak media kemudian meninggalkan lokasi.
Sebelumnya sejumlah pegawai Tata Usaha (TU) di sekolah negeri dikabarkan belum dapat mendapat gaji. Tidak hanya para ASN, Honorer di BP2RD Kota Medan juga sudah tiga bulan tak gajian.
Sejumlah honorer sempat mengeluhkan masalah ini. Namun belum ada jawaban dari Wali Kota Medan terkait masalah tersebut.
Sikap Organisasi Pers
Menyikapi upaya menghalang-halangi tugas jurnalis yang dialami awak media di halaman kantor Wali Kota Medan, Rabu (14/4/2021) sore. Sejumlah pihak menilai pengamanan Wali Kota Medan sangat berlebihan.
"Meski Bobby (Muhammad Bobby Afif Nasution) sebagai seorang menantu Presiden (Joko Widodo), tapi Bobby juga adalah pejabat publik. Sehingga harusnya pengamanan dalam bisa memahami akan tugas seorang pejabat publik. Karena setiap saat akan berhadapan dengan Pers," kata Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Sumatera Utara, Devis Karmoy, kepada wartawan, Rabu malam.
Menurut, Devis Karmoy, sikap arogan Petugas Kepolisian, Satpol PP dan Paspamres yang ditujukan kepada wartawan jelas melanggar Pasal 18 UU Pers.
"Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) pada Bab 8 Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat 1 dan 2 jelas bisa mempidanakan siapapun yang menghalangi tugas jurnalis. Apalagi kantor Wali Kota merupakan area publik," tegas Devis.








Komentar