Petugas Polisi Hingga Paspampres Usir Wartawan di Pemko Medan
Baca juga: Warga Mengeluh, Minta Tertibkan Tembak KTP di Samsat Medan Utara
"Kami disuruh Paspampres. Gak etis di sini. Di luar aja," kata Satpol PP itu.
Namun wartawan salah satu media mainstream di Medan itu, menjelaskan bahwa menghalang-halangi tugas jurnalis dapat pidana. Sebab, jurnalis bekerja dilindungi undang-undang (Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers). Mendengar penjelasan itu, Satpol PP tadi pergi.
Tak lama berselang, datang petugas kepolisian. Polisi yang memegang handy talky itu juga mengusir awak media. Alasannya tidak ada seorang pun yang boleh menunggu Wali Kota Medan di depan pintu masuk. Karena tak ingin ribut, awak media kembali menjelaskan bahwa kehadiran di Balai Kota cuma sekedar ingin wawancara dengan Wali Kota.
"Kan udah dibilang Satpol PP tadi," kata polisi tersebut. Tak lama berselang, datang pria berkemeja safari yang katanya petugas Paspampres. Lelaki itu juga mengusir awak media.
Dia juga memaksa awak media mematikan handphone. Katanya tidak boleh satu pun orang yang merekam-rekam di areal Balai Kota.
"Dimatiin dulu lah (handphonenya), dimatiin. Biar sama-sama enak. Saya pun orang intelijen," ujar laki-laki berbaju safari tersebut.
Komentar