Sekilas Info

Surat Telegram Kapolri Dianggap Mengkebiri Kebebasan Pers

Kabiro Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono

Adies mengatakan untuk mendudukan perkara ini, Komisi III akan meminta penjelasan dari Kapolri dalam rapat dengar pendapat yang akan datang.

"Kami akan mengklarifikasi dulu kepada pak kapolri nanti pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III atau kalau sempat nanti saya telepon, saya akan menanyakan kira-kira maksudnya apa," katanya.

"Jadi kita harus menanyakan secara langsung kepada pihak kepolisian, apakah ini menyangkut internal dari penyelidikan atau apa surat telegram tersebut,” lanjutnya.

Ia menilai wajar penerbitan surat telegram, terutama pada poin "larangan kepada media menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan" menjadi polemik.

Lanjut Adies menjelaskan, bahwa media tidak bisa dibatasi untuk melakukan peliputan lantaran sifatnya yang harus melaporkan berdasarkan dengan fakta sebenarnya.

"Terkait telegram itu aparat atau media itu kan harus jelas juga, harus dipertanyakan. Kalau media kan harus menyebarkan sebenar-benarnya sesuai dengan fakta di lapangan,” jelasnya.

Berikut isi 11 poin surat telegram yang menjadi polemik:

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Ali Imran
Editor: Redaksi

Baca Juga