Sekilas Info

Surat Telegram Kapolri Dianggap Mengkebiri Kebebasan Pers

Kabiro Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono

Jakarta - Surat telegram Kapolri bernomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021 terus menuai protes.

Telegram yang ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas seluruh Indonesia itu, isinya mengatur ketentuan peliputan bermuatan kekerasan.

Dalam surat tersebut berisi 11 poin telegram Kapolri, di antaranya larangan kepada media menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Poin ini langsung mendapat reaksi publik.

Baca juga: Kapolri Batalkan Surat Telegram yang Dianggap Mengkebiri Kemerdekaan Pers

Kemudian melalui surat itu, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, namun humanis.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menilai jika aturan tersebut diberlakukan, tentu berpotensi mengekang kebebasan jurnalis.

"Kalau ini berlaku untuk rekan media kan dikhawatirkan nanti ada anggapan bahwa akan mengebiri lagi kinerja daripada rekan media. Karena media ini juga dilindungi oleh undang-undang (UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers)," ujarnya di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (6/4/2021), seperti dikutip dari Suara.com.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Ali Imran
Editor: Redaksi

Baca Juga