Sekilas Info

Angkie Yudistia: ULD Bidang Ketenagakerjaan Siap Dijalankan

Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia (tengah) saat mengunjungi Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Karena itu, kata Nora, Kementerian Tenaga Kerja juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas bidang Ketenagakerjaan.

“Rencananya Kementerian Tenaga Kerja akan melaksanakan Diseminasi secara nasional untuk mengajak Pemerintah Daerah dalam mewujudkan ULD, untuk tahap awal kita akan siapkan di 10 wilayah yaitu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Riau, Kalimantan Timur, dan Sumatera Barat," jelas Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Nora Kartika Setyaningrum.

Dalam menjalankan fungsinya, lanjut Nora menyebutkan bahwa ULD akan dilaksanakan oleh personil dari Dinas Ketenagakerjaan yang terdiri dari Koordinator, Sekretaris dan Anggota. Mereka yang akan secara aktif melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Andriansyah mengatakan bahwa pertemuan ini adalah langkah awal dalam penerapan PP Nomor 60 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020, karena itu pihaknya terbuka untuk menerima masukan atau saran dari berbagai pihak supaya pelaksanaan peraturan tersebut dapat berjalan dengan baik.

“Pertemuan ini ya bagian tahap awal salah satu dari implementasi regulasi pemerintah, nah kita tidak bisa kerja sendiri-sendiri, maka kita harus terus berkolaborasi dengan dinas-dinas lain yang terkait, seperti Dinas Sosial dan juga Bappeda dan kita juga harus banyak berkolaborasi dengan organisasi penyandang disabilitas untuk bisa mendengar saran dan masukan tentang isu penyandang disabilitas.“ ujar Andriansyah.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Dwinanto
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga