Stafsus Presiden Angkie Yudistia: 5 Juta Penyandang Disabilitas di Pulau Sumatera Mulai Perekaman E-KTP

Jakarta – Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia mendorong pentingnya penerbitan Nomor Induk Kewarganegaraan atau NIK bagi penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.
Menurutnya, dokumen kependudukan tersebut merupakan hak dasar dan kunci utama kesejahteraan penyandang disabilitas.
Adapun penerbitan NIK bagi penyandang disabilitas tertuang di dalam surat edaran dari Direktorat jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor 470/6454/dukcapil mengenai Tindak Lanjut Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk Bagi Penyandang Disabilitas.
“Untuk menjamin serta memenuhi hak dasar para penyandang disabilitas, penerbitan NIK menjadi sangat penting untuk segera diwujudkan, dan hal itu tertera di dalam surat edaran Direktorat jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor 470/ 6454/dukcapil,” ujar Angkie Yudistia melalui pertemuan virtual dalam kegiatan sosialisasi Pencanangan Gerakan Bersama Pencatatan Dokumen Kependudukan bagi Disabilitas di Bandar Lampung, Kamis (14/4/2022).
Angkie mengatakan saat ini jumlah data penyandang disabilitas sifatnya masih estimasi atau perkiraan, maka dari itu perlu validitas secara identitas kependudukan, by NIK, by name dan by address.
Saat ini, berdasarkan data Susenas BPS 2020 total jumlah penyandang disabilitas di Pulau Sumatera berjumlah 5,095 juta jiwa.
Karena itu, visi besar dari gerakan bersama ini adalah bagaimana mendapatkan jumlah penyandang disabilitas yang benar-benar valid.
Ia menambahkan bahwa visi besar tersebut dapat terwujud bila semua pihak bersinergi bersama.
Komentar