Dua Mantan Anggota DPRD Sumut Mengakui Terima Suap
Medan - Tiga orang mantan anggota DPRD Sumut, Senin (8/2/2021) siang mulai menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ketiga mantan anggota DPRD tersebut antara lain Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Jaforman Saragih.
Sidang secara virtual itu diketuai Majelis Hakim Tipikor pada PN Medan Immanuel Tarigan. Sidang ini berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.
Dalam keterangan secara virtual, Robert Nainggolan mengaku menerima besaran dana senilai Rp 327.500.000. Dan seluruhnya sudah dikembalikan ke rekening KPK.
Baca juga: Audiensi Dengan Komisi A, SPRI Diminta Menyiapkan Naskah Akademik
Komentar