Sekilas Info

Audiensi Dengan Komisi A, SPRI Diminta Menyiapkan Naskah Akademik

Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara Hendro Susanto saat mendengar penjelasan Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Sumatera Utara Devis Karmoy tentang belanja iklan nasional di ruang Rapat Komisi A DPRD Sumut, Jumat (5/2/2021).

Medan – Pembahasan belanja Iklan nasional yang rencananya akan dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) terus bergulir. Kini, rencana itu mendapat sambutan positif dari Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto memandang penting belanja iklan bagi daerah. Hal itu dikemukan Hendro Susanto saat menerima audiensi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi Sumatera Utara, Devis Karmoy di ruang Rapat Komisi A DPRD Sumut, Jumat (5/2/2021).

Audiensi bersama Komisi A itu dihadiri Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumatera Utara, Timbul Sinaga bersama dua anggota Komisi A, Abdul Rahim Siregar dan Megawati Zebua.

Baca juga: Pakar Hukum: Perda Belanja Iklan Perlu Bagi Kehidupan Pers Lokal

Baca juga: Belanja Iklan Nasional: Keluh Kesah Serta Kesejahteraan Pers

Kepada Komisi A, DPD SPRI Sumut Devis Karmoy menyampaikan potensi belanja iklan nasional yang selama ini berputar di pusat bila diserap ke daerah, tidak hanya mensejahterakan media dan wartawan lokal, namun ikut meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sumut berharap organisasi pers penggagas pembagian belanja iklan nasional di daerah dapat menyiapkan data-data termasuk UU dan turunannya terkait biaya belanja iklan nasional yang tengah berpolemik.

“Jadi coba kami di kasih data, berapa potensi belanja iklan yang saat ini di monopoli oleh perusahaan (agency) , regulasinya apa, apakah ada (UU) turunan untuk pembentukan Perda (Peraturan daera). Sehingga itu nanti (menjadi) dasar kita untuk melakukan kajian,” ujarnya.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Hery Manalu
Editor: Redaksi

Baca Juga