Sekilas Info

Belanja Iklan Nasional: Keluh Kesah Serta Kesejahteraan Pers

Kolase | Advertising/dailyklik.id

Oleh: Ahmad Affandi*

Dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam salah satu fungsinya, pers disebutkan sebagai lembaga ekonomi. Maksudnya di sini adalah, bahwa media massa tidak hanya bertujuan untuk menghidupi penerbit media massa sendiri, tetapi juga untuk meraup keuntungan atau bisnis. Dan juga sebagai wadah dan lapangan pekerjaan bagi orang yang terlibat dalam perusahaan pers.

Pers tumbuh menjadi industri media yang mampu mendapatkan dan menyerap lapangan pekerjaan yang cukup baik dan menciptakan keuntungan yang tentunya tak sedikit. Namun pers yang diharapkan bisa berorientasi kepada kepentingan publik daripada kepentingan bisnis.

Baca juga: Pakar Hukum: Perda Belanja Iklan Perlu Bagi Kehidupan Pers Lokal

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6
Penulis: Ahmad Affandi
Editor: Redaksi

Baca Juga