Sekilas Info

Dua Mantan Anggota DPRD Sumut Mengakui Terima Suap

"Setelah saya di KPK baru saya tahu pak, Rp377.500 juta itu baru diketahui uang dari Pemprov," ujarnya.

Usai memberikan keterangan kepada majelis hakim, ketiga terdakwa meminta hakim memberikan keringanan hukuman. Ketiganya juga menyatakan tidak menghadirkan saksi untuk meringankan.

Sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum, kasus Tipikor ini berkaitan suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho kepada 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

Masing-masing ke 14 mantan anggota DPRD itu didakwa menerima suap berkaitan pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun 2015 dengan nominal Rp400 hingga Rp700 juta per orang.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi

Baca Juga