Djohan Tersangka DPO Korupsi Pengadaan Videotron Ditangkap Kejati Sumut
Medan - Tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Sarana informasi massal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2013, Djohan (49), ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Jumat (15/1/2021) malam.
Warga Jalan Madio Santoso No. 103-H, Pulo Barayan Darat II, Kecamatan Medan Timur dan Jalan Jemadi Gang Bahagia II No.12D Kota Medan ini masuk DPO Kejari Medan sejak 3 Juli 2017. Sejak saat itu Djohan berstatus DPO dan akhir ditangkap tim Tabur Intelijen Kejati Sumut.
Direktur CV Putra Mega Mas ini, diduga terlibat Tipikor pada pengadaan Videotron milik Disperindag Kota Medan Tahun 2013 senilai Rp 3.168.120.000.
Baca juga: Kejati Bali Tangkap AFL Buronan Kasus Tanah Pemkab Mabar
Baca juga: Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Terpidana TPPO Kejati NTT
Komentar