Sekilas Info

Djohan Tersangka DPO Korupsi Pengadaan Videotron Ditangkap Kejati Sumut

Djohan Tersangka DPO Kejari Medan saat diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Kantor Kejati Sumut, Jumat (15/1/2021) malam.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017 tersangka Djohan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Dwi Setyo Budi Utomo.

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, menyebutkan bahwa pada tahap penyidikan tersangka mangkir.

"Akhirnya pada tanggal 3 Juli 2017, Kejari Medan menetapkan tersangka dalam DPO. Dan hari ini tersangka berhasil (kami) diamankan," ujar Sumanggar.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis
Editor: Redaksi

Baca Juga