Djohan Tersangka DPO Korupsi Pengadaan Videotron Ditangkap Kejati Sumut
Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asisten intelijen Dwi Setyo Budi Utomo yang memimpin langsung penangkapan tersebut, menyebutkan tersangka Djohan diamankan pada kediamannya di Komplek Ladang Mas, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor sekira pukul 19.00 WIB.
"Pada saat tim kita mau menangkap, tersangka berusaha berkelit karena identitas tersangka berbeda antara KTP dan SIM. Dugaan kita, tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali," sebut Asisten intelijen Kejati Sumut kepada wartawan didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian.
Mantan Kajari Medan ini, menjelaskan bahwa Djohan disangkakan melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001.








Komentar