LBH Medan Kecam PERMA Tentang Izin Merekam Proses Persidangan
Medan - Mahkamah Agung (MA) RI kembali menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
PERMA tertanggal 4 Desember 2020 itu, kini menuai kontroversi, MA pun dinilai inkonsisten. Hal itu terlihat dalam Pasal 4 ayat (6) terkait adanya kewajiban izin kepada hakim/ketua majelis hakim dalam Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual dalam proses persidangan, dan harus dilakukan sebelum dimulainya persidangan.
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra SH MH melalui siaran pers yang terima redaksi dailyklik.id, Selasa (22/12/2020) siang menyebutkan, terbitnya PERMA Nomor 5 Tahun 2020 tersebut MA RI terlihat inkonsisten dalam membuat sebuah peraturan.
Komentar