LBH Medan Kecam PERMA Tentang Izin Merekam Proses Persidangan
“Hal ini secara nyata dan jelas terlihat ketika MA RI pada 7 Februari 2020, (juga) membuat Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan, yang isinya tak jauh berbeda,” tulis Irvan Saputra melalui siaran persnya.
Salah satunya, lanjut Irvan, mengatur ketentuan Pengambilan Foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
“Namun SE MA RI tersebut dicabut karena banyaknya penolakan dari kalangan diantaranya organisasi masyarakat sipil dan Pers,” ujarnya.








Komentar