LBH Medan Kecam PERMA Tentang Izin Merekam Proses Persidangan
Menutup siaran persnya, Irvan mendesak Mahkamah Agung untuk mencabut Perma Noomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkup Pengadilan.
“Karena diduga bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 F dan melanggar HAM dalam mendapatkan informasi, serta dapat menghambat hak pers dalam mencari, mengelola dan menyebarluaskan gagasan dan informasi ke publik,” tandasnya.
Komentar