Sekilas Info

LBH Medan Kecam PERMA Tentang Izin Merekam Proses Persidangan

Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH

“Oleh karena itu sudah sepatutnya secara hukum MA RI mendukung hal tersbut bukan malah sebaliknya. LBH Medan menduga tindakan tersebut dapat menghalangi kerja jurnalis,” imbuhnya.

Tidak hanya Pers, kata Irvan, dengan terbitnya PERMA Nomor 5 Tahun 2020 itu, dapat mencabut hak aparat penegak hukum lainya termasuk advokat dalam persidangan.

“LBH Medan juga menilai akan menghambat fungsi dan peran Pers dalam mencari dan menyiarkan informasi kepada publik. Kehadiran pers sebagai pilar (ke-4) demokrasi dalam proses persidangan merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dan jaminan atas akses terhadap keadilan,” urai Wadir LBH Medan.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6
Penulis: Devis
Editor: Redaksi

Baca Juga