Sekilas Info

LBH Medan Kecam PERMA Tentang Izin Merekam Proses Persidangan

Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH

Ironinya menurut Ivan, pelanggaran terhadap pasal 4 ayat (6) tersebut dikatagoriakan sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan.

“Hal itu secara jelas dan tegas diatur dalam Pasal 7 Perma Nomor 5 Tahun 2020 yang menyatakan sebagai bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan,” jelas dia.

Kebijakan Mahkama dinilai LBH Medan sangat bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) Undag-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dimana pasal tersebut menurut LBH, telah memberikan jaminan terhadap kemerdekaan Pers, dan hak kepada Pers nasional untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6
Penulis: Devis
Editor: Redaksi

Baca Juga