Sekilas Info

Pejabat Dinas PU Kota Medan Dihukum Penjara

Medan - Nusiruan (53),Kepala UPT Operasional Pemeliharaan Jalan dan Drainase Medan Utara, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, dihukum empat tahun penjara.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Bambang Joko Winarno SH MH di Pengadilan Tipikor di PN Medan, Senin (7/12/2020),

Nusiruan selaku terdakwa terbukti telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para tenaga honorer UPT Wilayah Medan Utara Dinas Pekerjaan Umum (UPT-PU) Kota Medan pada April lalu.

“Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Nusiruan dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Majelis Jakim Tipikor Bambang Joko Winarno SH MH.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi

Baca Juga