Sekilas Info

Pejabat Dinas PU Kota Medan Dihukum Penjara

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman selama dua bulan kurungan.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Yakni sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," tegas Bambang.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Fitra Yufina dan Eparia maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Baca Juga