Sekilas Info

Pejabat Dinas PU Kota Medan Dihukum Penjara

Selanjutnya pada bulan April tahun 2020, para tenaga honor tersebut menerima gaji secara rappel. Lalu sesuai perintah Kepala UPT, para Ketua kelompok menyampaikan perintah pemotongan gaji tersebut.

Tetapi saat itu para tenaga honorer merasa keberatan. Kemudian terdakwa memerintahkan pengurangan nilai pungli mnejadi Rp 500.000 per tenaga honorer.

Para Ketua Kelompok kembali mengutip uang dari para tenaga honor yang berjumlah sebanyak 82 orang dan perintah terdakwa setelah terkumpul seluruhnya baru diterima.

"Kemudian, beberapa tenaga honor akhirnya memberikan uang tersebut karena merasa ketakutan tidak dipekerjakan kembali atau dipecat,” kata JPU.

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Baca Juga