Sekilas Info

Pejabat Dinas PU Kota Medan Dihukum Penjara

Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Christian Sinulingga, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU Christian, menjelaskan perkara itu bermula saat terdakwa selaku Kepala UPT pada awal Januari 2020 mengadakan rapat dengan mengumpulkan para Ketua Kelompok (Mandor) dari para Tenaga Honorarium.

Tujuan rapat itu adalah menugaskan para mandor untuk melakukan pungli sebesar Rp 1 juta apabila gaji para tenaga honorer yang dikeluarkan secara rappel tiga bulan sudah cair.

Alasan yang digunakan adalah san untuk keperluan biaya operasional kantor. "Dan diarahkan dikutip per orang sebesar Rp 1 juta di mana terdakwa mengatakan sampaikan sama kawan-kawan biaya operasional Rp 1 juta diselesaikan setelah tiga bulan gajian,” ujar JPU.

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Baca Juga