Sekilas Info

Alasan “Biaya Laporan” Pantarlih Dipalak Rp100 Ribu, KPU Medan Janji akan Mendalami

Ilustrasi | Pantarlih KPU

DAILYKILIK.ID, Medan - Honor Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan 'dipalak' oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Sei Sikambing B berinisial AH.

Berdalih "biaya laporan", oknum PPS tersebut mematok agar seluruh Pantarlih di Kelurahan Sei Sikambing B menyetor uang sebesar Rp100 ribu.

Awalnya permintaan "biaya laporan" tersebut, kata sumber media ini, diucapkan AH dalam sebuah pertemuan yang dihadiri 78 Partarlih se-Kelurahan Sei Sikambing B pada akhir Juli 2024 lalu. Sumber media ini yang juga Pantarlih di Kelurahan tersebut menyebut, bahwa sesungguhnya mereka keberatan atas permintaan uang itu.

"Permintaan biaya laporan ini sebelumnya pernah disampaikan dalam pertemuan dengan seluruh Pantalih yang diadakan di Aula Kantor Lurah Sei Sikambing B pada Juli 2024", kata sumber media ini dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kamis (03/10/2024) petang.

"Sebetulnya kami mengeluh tapi tidak ada yang berani bicara," ujarnya melanjutkan.

Sebagai bukti, "biaya laporan" itu diminta AH agar dikirim ke nomor Dana di nomor 08***225****, namun tidak dijelaskan siapa pemilik nomor Dana tersebut.

Padahal, sebut Pantarlih Kelurahan Sei Sikambing B, dalam bekerja mereka telah menyampaikan laporan mingguan sesuai tabel yang diberikan melalui tautan/link pencocokan dan penelitian (Coklit) sebagaimana tugas seorang Pantarlih.

"Laporan mingguan dan sudah ada tabel yang diberikan melalui link. Alasannya untuk biaya foto copy, sedangkan yang mencetak formulir Pantarlih sendiri," ungkapnya.

AH Tidak merespon

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy
Photographer: Ilustrasi/Ist

Baca Juga