Alasan “Biaya Laporan” Pantarlih Dipalak Rp100 Ribu, KPU Medan Janji akan Mendalami
Anggota PPS Kelurahan Sei Sikambing B, AH yang namanya disebut mematok biaya laporan dari Pantarlih saat dihubungi melalui telepon, Kamis (03/10/2024), tidak memberikan tanggapan apapun hingga berita ini dipublikasikan.
Sementara itu, Zefrizal Komisioner KPU Medan Divisi Hukum yang saat dihubungi mengatakan akan mendalami informasi terkait pungutan yang dilakukan AH. Ia meminta agar wartawan menghubungi Ketua KPU Medan Mutia Atiqah guna ditindaklanjuti.
"Terima kasih informasinya, akan saya sampaikan kepada Ketua (Mutia Atiqah) untuk didalami," katanya.
Sebelumnya diketahui, bahwa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ini mulai bekerja pada bulan Juni 2024 dan berakhir di bulan Juli 2024. Di Kelurahan Sei Sikambing B memiliki 39 TPS dan masing masing TPS terdapat dua orang Pantarlih.








Komentar