Sekilas Info

Pejabat Dinas PU Kota Medan Dihukum Penjara

Setelahnya, kata JPU, pada Senin 13 April 2020 uang yang hanya terkumpul sebagian, yang dipegang masing-masing Ketua Kelompok diserahkan kepada terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan datang dan mengamankan terdakwa dan uang yang diserahkan.

“Bahwa para tenaga honorarium, terpaksa memberikan uang yang diperintahkan untuk dikumpulkan kepada para Ketua Kelompok, karena jika tidak memberikan uang tersebut nama akan dicatat dan tidak dipertimbangkan untuk di perpanjangan pengangkatan, sebagai tenaga honorarium (dipecat) sehingga kehilangan mata pencaharian,” ungkap JPU.

Selain itu, JPU mengungkapkan bahwa maksud dari terdakwa Nusiruan, melakukan perbuatan memaksa para PHL menyerahkan uang, bertujuan untuk memberikan keuntungan kepada terdakwa, dalam memenuhi kepentingan dan urusan pribadinya.

“Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan pemungutan liar terhadap para buruh (pegawai honorarium),” pungkas JPU Christian Sinulingga.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi

Baca Juga