Sekilas Info

Punya Sabu Seharga Rp 50.000, Rahmayati Didenda Rp 800 Juta

Mengutip dakwaan JPU, bermula pada hari Rabu Tanggal 04 Maret 2020 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa Rahmayati Siregar pergi ke Jalan Jermal XV Kec. Medan Denai.

Ia membeli 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,12 gram dari seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal namanya dengan harga Rp 50 ribu dengan maksud untuk terdakwa pergunakan/ pakai sendiri.

Setelah membeli sabu tersebut lalu terdakwa menyelipkan sabu tersebut di jari manis tangan terdakwa sebelah kiri, kemudian terdakwa pergi menuju pulang.

Selanjutnya 1 2 3 4

Baca Juga