Punya Sabu Seharga Rp 50.000, Rahmayati Didenda Rp 800 Juta
Namun sekira pukul 20.00 wib ketika terdakwa sedang berada di Jalan Selamat Ujung Kel. Sitirejo 3 Kecamatan Medan Amplas datang anggota Polri dari Polsek Medan Baru) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dan dari jari manis tangan sebelah kiri terdakwa ditemukan 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,12 gram.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.








Komentar