Sekilas Info

Punya Sabu Seharga Rp 50.000, Rahmayati Didenda Rp 800 Juta

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmayati Siregar selama 6 tahun, denda Rp 800 juta dan subsider 6 bulan," ucap JPU Ramboo Loly.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa Rahmayati bermohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan SH MH agar diberikan keringanan hukuman.

Sementara saat ditanya ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan tentang tanggapan JPU atas permohonan terdakwa. Dengan tegas JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. "Tetap pada tuntutan yang mulia," kata JPU.

Selanjutnya 1 2 3 4

Baca Juga