Sah! Surya Dihukum Denda Rp 800 Juta dan 4 Tahun Penjara
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Ratnawati, menuntut terdakwa Surya selama 4 tahun denda Rp 800 juta dan subsider 6 bulan penjara.
Mengutip dakwaan JPU, warga Jalan Garuda IV, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan ini menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat bersih 0,06 gram.








Komentar