Sekilas Info

Punya Sabu, Faisal Dituntut 16 Tahun Penjara

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Faisal Fahmi Sopian dengan pidana penjara selama 16 tahun," ucap JPU Rizqi dii ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Karena Sabu Rp 50.000, Jefri Didenda Rp 800 Juta

Sidang itu dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Deson Togatorop. JPU Rizqi menilai perbuatan terdakwa yang berdomisili di Jalan Marelan Pasar IV, Kecamatan Medan Marelan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi

Baca Juga