Punya Sabu, Faisal Dituntut 16 Tahun Penjara
"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram," ujar JPU Rizqi.
Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.








Komentar