Sekilas Info

Punya Sabu, Faisal Dituntut 16 Tahun Penjara

"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram," ujar JPU Rizqi.

Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Selanjutnya 1 2 3

Baca Juga