Sekilas Info

Menganiaya Lawan, Mahyudi dan Rekannya Dihukum Penjara

Namun setelah dilakukan pemeriksaan medis, pihak rumahsakit mengatakan korban Abadi Bangun sudah meninggal dunia.

Akibat perbuatan terdakwa Mursalin bersama – sama dengan Sdr. Mahyudi dan Sdr. Agus Salim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Namun kemudian ketiga orang itu divonis karena melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Hafnizar Sagala

Baca Juga