Sekilas Info

Menganiaya Lawan, Mahyudi dan Rekannya Dihukum Penjara

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada masing - masing terdakwa Mahyudi, Agus Salim dan Mursalin dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan," ucap ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong.

Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun penuntut umum, Rizqi Darmawan Nasution menyatakan terima.

Hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum dari Kejari Medan, Rizky yang sebelumnya menuntut selama 2 tahun 2 bulan penjara.

Lalu, bagaimana bisa ketiga orang itu dihukum penjara?

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Hafnizar Sagala

Baca Juga