Menganiaya Lawan, Mahyudi dan Rekannya Dihukum Penjara

Medan - Jika lawan berkelahimu sudah tergeletak tak berdaya di lantai dan kalah, maka akhiri perkelahian itu. Kalau bisa dibawa ke rumahsakit untuk diobati. Jangan lagi dianiaya, bahkan sampai meninggal. Sebab, nanti bisa berujung di penjara.
Mungkin ini pelajaran penting yang bisa dipetik dari kasus perkelahian Mahyudi, sang pemilik Mie Aceh Delicious Cafe, di Jalan Pasar Baru No. 14 Kelurahan Titi Rate, Kecamatan Medan Baru, kota Medan.
Mahyudi bersama dua karyawannya, Agus Salim dan Mursalin, dinyatakan melanggar
pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Karena itu, mereka bertiga divonis masing-masing selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Vonis itu disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong SH MH saat di persidangan yang digelar di Ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/10/2020) sore.
Komentar