Bupati Labura Kembali Bersaksi di PN Medan
Pernyataan Bupati Labura mendapat respon dari Penuntut Umum Tipikor Kejatisu, Hendri Sipahutar yang menanyakan apakah selaku Bupati seharusnya melakukan pengecekan tentang pengutipan insentif tersebut.
"Kenapa anda tidak cek terlebih dahulu yang akhirnya berimbas timbulnya kerugian negara?" tanya jaksa, menjawab pertanyaan Penuntut Umum, Bupati Labura hanya menerangkan bahwa ia pun tidak mengetahui karena sudah berproses dari Bidang Pendapatan di BPKAD.
Masih dalam persidangan tersebut, Zainal selaku Bendahara Pengeluaran di BPKAD pada kesaksiannya membenarkan ada upah pungut berdasarkan perintah pimpinan untuk pencairan.








Komentar