Sekilas Info

Berstatus Tersangka, Pejabat BUMN ini Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yuri Yunus.

Medan – Kasus dugaan korupsi pada penjualan daging sapi impor dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero kepada PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur (ANSM) tahun 2016 hingga 2017 terus bergulir penanganan hukumnya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta Selatan.

Seorang pejabat BUMN berinisial TAS yang ikut bertanggungjawab atas penjualan daging sapi impor kala itu, Senin (10/8/2020) siang memenuhi panggilan Penyidik Subdit V, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam status tersangka.

Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan melalui telelpon seluler membenarkan pemanggilan terhadap TAS.

Mantan Direktur Komersil PT PPI Persero itu telah hadiri memenuhi pemanggilan penyidik  Subdit V.

"Jadwal seharusnya pada 29 Juli lalu, tapi tersangka berinisial TAS menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 6 Agustus 2020 lalu," sebut Kabid Humas PMJ.

Kasus yang diduga menelan kerugian negara hingga Rp33 miliar itu, turut pula menyeret dua orang tersangka lain, masing-masing TF sebagai Staf Manager dan EJJB sebagai Direktur Utama PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur (ANSM).

"Tersangka TF dan EJJB dari PT ANSM sebagai tersangka juga telah menjalani pemeriksaan pada 29 Juli 2020," ungkap Kombes Yusri.

Saat ditanya, apakah ketiganya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dan nantinya bakal dilakukan penahanan ? Yusri enggan berspekulasi.

"Kalau itu (ditahan) belum lagi. Nanti perkembangan lanjutan kita sampaikan," tandas Yusri.

Sebelumnya dikabarkan, seorang pejabat negara di lingkungan BUMN berinisial TAS, yang kini menjabat sebagai Direktur Utama pada perusahaan plat merah di Kota Medan, ditetapkan Ditreskrimsus PMJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan daging impor.

Pemeriksaan itu diperjelas dengan beredarnya surat panggilan dari Polda Metro Jaya Nomor : Spgl/2353/VII/RES.3.3/2020/Ditreskrimsus tertanggal 20 Juli 2020 yang ditandatangani Dirreskrimsus PMJ Kombes Roma Hutajulu.

Surat yang diserahkan oleh Aiptu Agus Nuryanto itu, tercantum jelas bahwa kasus yang menjerat TAS saat ia masih menjabat Direktur Komersial PT PPI (Persero).

Penulis: Devis
Editor: Redaksi
Photographer: Ist

Baca Juga