Sekilas Info

Kapolda Sumut Banding, LBH Medan Pertanyakan Penghentian Penyidikan Perkara Arjoni

MEDAN, DAILYKLIK.id — Polemik penghentian penyidikan perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan Arjoni berlanjut ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Setelah Pengadilan Negeri Medan menyatakan penghentian penyidikan tersebut tidak sah dan memerintahkan kepolisian melanjutkan penyidikan, Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya mengajukan banding.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, menilai langkah tersebut menunjukkan kepolisian masih mempertahankan keputusan penghentian penyidikan yang telah dinyatakan bermasalah oleh pengadilan.

Menurut Irvan, persoalan utama dalam perkara ini bukan sekadar perbedaan pandangan antara korban dan penyidik, melainkan menyangkut konsistensi proses penegakan hukum. Sebab, penyidik sebelumnya telah menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka dan penetapan tersebut telah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan.

"Kapolda Sumut dan jajarannya tetap bersikeras mempertahankan penghentian penyidikan yang bermasalah. Padahal, penghentian tersebut telah dinyatakan tidak sah oleh hakim," kata Irvan dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).

Penghentian Penyidikan Dinyatakan Tidak Sah

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Arjoni pada 31 Mei 2021. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut. Setelah proses penyidikan berjalan, Polda Sumatera Utara menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka. Penetapan tersebut kemudian diuji melalui praperadilan yang diajukan Heri Rahman.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga