Kapolda Sumut Banding, LBH Medan Pertanyakan Penghentian Penyidikan Perkara Arjoni
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Medan Monita Honeisty br. Sitorus melalui Putusan Praperadilan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Medan tertanggal 29 April 2025 menyatakan penetapan tersangka terhadap Heri Rahman sah menurut hukum. Namun, lebih dari setahun kemudian, penyidik Polda Sumatera Utara menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Penghentian penyidikan dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/Henti.Sidik/08.b/VI/RES.1.11 Ditreskrimum. Keduanya tertanggal 26 Juni 2026.
Arjoni kemudian mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan tersebut. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Medan Loedewijk Ivandrie Simanjuntak melalui Putusan Praperadilan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn mengabulkan seluruh permohonan Arjoni.
Dalam putusannya yang dibacakan pada 11 Agustus 2026, hakim menyatakan penghentian penyidikan oleh para termohon tidak sah menurut hukum. Hakim juga memerintahkan kepolisian melanjutkan kembali penyidikan atas laporan polisi yang dibuat Arjoni pada 2021.
Tidak Ada Fakta Baru
Menurut LBH Medan, salah satu pertimbangan penting hakim adalah alasan penyidik menghentikan perkara dengan menyatakan peristiwa yang disidik bukan merupakan tindak pidana.








Komentar