Sekilas Info

Kapolda Sumut Banding, LBH Medan Pertanyakan Penghentian Penyidikan Perkara Arjoni

Alasan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan karena tidak ditemukan fakta baru yang menjadi dasar perubahan kesimpulan penyidik. Hakim juga menilai penghentian penyidikan yang didasarkan pada hasil koordinasi bertentangan dengan ketentuan KUHAP.

Dalam pertimbangannya, hakim disebut menilai bahwa penyidik sebelumnya telah menemukan adanya tindak pidana. Keyakinan tersebut kemudian dituangkan dalam penetapan Heri Rahman sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.

Bagi LBH Medan, rangkaian tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu dijelaskan oleh kepolisian. Di satu sisi, penyidik pernah menyatakan telah memiliki dasar yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Di sisi lain, penyidikan perkara itu kemudian dihentikan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana.

Pertanyaan mengenai perubahan sikap tersebut kini kembali diuji di tingkat banding.

Lima Tahun Menunggu Kepastian

Irvan mengatakan perkara Arjoni telah berjalan sekitar lima tahun sejak laporan polisi dibuat. Rentang waktu tersebut dinilai terlalu panjang untuk sebuah proses penegakan hukum.

Menurut dia, lamanya penanganan perkara tidak boleh dipisahkan dari hak korban untuk memperoleh kepastian hukum. "Korban sudah menunggu sekitar lima tahun. Ada penetapan tersangka, kemudian penetapan itu dinyatakan sah melalui praperadilan, tetapi penyidikan justru dihentikan," ujar Irvan.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga