Kapolda Sumut Banding, LBH Medan Pertanyakan Penghentian Penyidikan Perkara Arjoni
Setelah Kapolda Sumut dan jajarannya mengajukan banding, Arjoni mengajukan kontra memori banding melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan. Pengajuan banding tersebut tercatat dalam Akta Nomor 312/Akta.Pid Pra/2026/PN Medan tertanggal 20 Agustus 2026.
Melalui kontra memori tersebut, Arjoni meminta Pengadilan Tinggi Sumatera Utara menguatkan Putusan Praperadilan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn.
Menunggu Putusan Pengadilan Tinggi
Bagi LBH Medan, perkara ini kini bukan hanya soal apakah penghentian penyidikan sah atau tidak. Perkara tersebut juga menjadi ujian terhadap konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat.
Irvan menilai kepolisian seharusnya menghormati putusan pengadilan dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Ia mengkritik keputusan Kapolda Sumut mengajukan banding karena, menurut dia, kepolisian masih mempertahankan penghentian penyidikan yang telah dinyatakan tidak sah oleh hakim.








Komentar