Kapolda Sumut Banding, LBH Medan Pertanyakan Penghentian Penyidikan Perkara Arjoni
LBH Medan berharap Pengadilan Tinggi Sumatera Utara menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan dan memerintahkan penyidikan perkara tersebut dilanjutkan.
"Yang dibutuhkan korban adalah kepastian hukum. Jangan sampai perkara yang sudah lima tahun berjalan kembali berlarut-larut," kata Irvan.
Putusan Pengadilan Tinggi nantinya akan menentukan arah lanjutan perkara tersebut. Bagi Arjoni, putusan itu juga akan menjadi penentu apakah proses penyidikan yang telah dihentikan dapat kembali berjalan sesuai perintah pengadilan tingkat pertama.








Komentar