Putusan Banding Ringankan Hukuman 2 Prajurit TNI, LBH Medan Desak Kasasi dan Soroti Peradilan Militer
Medan, DAILYKLIK.id – Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan hukuman dua prajurit TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menuai kecaman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
LBH Medan menilai perubahan putusan tersebut menimbulkan persoalan serius terkait rasa keadilan bagi korban. Sorotan terutama diarahkan pada pembatalan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua prajurit yang sebelumnya dijatuhi hukuman pemecatan oleh pengadilan tingkat pertama.
Perkara tersebut sebelumnya diputus Pengadilan Militer II-08 Jakarta melalui Putusan Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 pada 10 Juni 2026. Dalam putusan tingkat pertama, Serda Edi Sudarko dijatuhi pidana tiga tahun penjara dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dua tahun enam bulan penjara, masing-masing disertai pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.
Sementara dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya dijatuhi pidana dua tahun penjara dan Lettu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.
Namun, melalui Putusan Banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tanggal 20 Agustus 2026, hukuman Serda Edi Sudarko dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara. Hukuman Lettu Budhi Hariyanto juga dikurangi menjadi dua tahun penjara.








Komentar