Putusan Banding Ringankan Hukuman 2 Prajurit TNI, LBH Medan Desak Kasasi dan Soroti Peradilan Militer
Tidak hanya masa pidana yang berubah. Pengadilan tingkat banding juga membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto.
Perubahan tersebut menjadi sorotan utama LBH Medan. Lembaga itu mempertanyakan dasar pertimbangan hukum yang menyebabkan hukuman kedua prajurit tersebut diringankan sekaligus pemecatan dibatalkan.
LBH Medan menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada perbedaan putusan antara tingkat pertama dan banding. Menurut LBH Medan, perkara itu berkaitan dengan bagaimana sistem peradilan memberikan perlindungan dan keadilan kepada korban ketika tindak pidana melibatkan anggota institusi negara. “Tak ada keadilan di peradilan militer,” demikian sikap LBH Medan dalam pernyataan persnya, Selasa (8/9/2026).
LBH Medan juga mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Menurut mereka, status sebagai prajurit TNI tidak semestinya menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang lebih ringan dibandingkan warga negara lainnya.
LBH Medan turut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.








Komentar