Sekilas Info

Putusan Banding Ringankan Hukuman 2 Prajurit TNI, LBH Medan Desak Kasasi dan Soroti Peradilan Militer

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra

Di tingkat kebijakan, LBH Medan meminta Mahkamah Konstitusi segera memutus permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Peradilan Militer yang sebelumnya diajukan Eva Meliani Br. Pasaribu dan Lenny Damanik. LBH Medan juga mendorong pemerintah dan DPR RI menindaklanjuti agenda perubahan regulasi agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili melalui peradilan umum.

LBH Medan menilai reformasi sistem peradilan militer diperlukan untuk mencegah munculnya kesan impunitas dan memastikan seluruh warga negara memperoleh perlakuan hukum yang setara.

Meski demikian, seluruh penilaian dan kritik tersebut merupakan sikap LBH Medan terhadap putusan banding. Perkara dan pertimbangan hukum majelis tetap harus dilihat berdasarkan putusan resmi serta proses hukum yang tersedia, termasuk apabila upaya kasasi ditempuh.

LBH Medan menegaskan prinsip yang menjadi dasar sikap mereka adalah tidak boleh ada perbedaan perlakuan hukum hanya karena seseorang merupakan bagian dari institusi negara. “Tidak boleh ada impunitas di balik seragam,” tegas LBH Medan.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga